ArrisalahNewsroom- Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia merupakan salah satu aspek
penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia.
sebagaimana kita ketahui, hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah
terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada dasarnya
masih banyak terpengaruh dari warisan hukum Kolonial Belanda
Beberapa waktu
yang lalu pada dasarnya sudah muncul gagasan untuk membuat pembaharuan hukum
pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh
legislatif, namun wacana tersebut belum juga menghasilkan titik terang.
Himaprodi Hukum
Pidana Islam (HPI) memiliki gagasan untuk mengumpulkan inovasi para mahasiswa
hukum se-Jawa Timur melalui lomba essay dengan tema “Peran Mahasiswa dalam
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.”
Acara grand
final kompetisi tersebut digelar pada Jumat (16/11) bertempat di aula lantai 4
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSA. Dalam babak grandfinal tersebut diikuti
oleh 8 grand-finalis yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur.
“di babak awal
terdapat 34 peserta yang mendaftar dari berbagai kampus se Jawa Timur. Namun kemudian
diseleksi hingga mengerucut tersisa 8 besar yang tampil di babak grandfinal”
tutur Rofiq selaku Ketua Panitia.
Menurut Abduh
Saf, salah satu dewan juri dalam lomba tersebut terdapat tiga aspek yang dijadikan
penilaian oleh dewan juri, diantaranya yakni Literasi atau cara penulisan dalam
essay tersebut, Substansi isi yang mana harus sesuai dengan tema kompetisi, dan
presentasi yakni cara penyampaian dan penguasaan materi yang ditampilkan.
Rexy Mierkhahani
dan Nikolas Wiarya Putra dari Universitas Surabaya (Ubaya) akhirnya berhasil
menyabet juara pertama dalam lomba tersebut dengan total nilai 826. Sementara itu
Seto Ferdianto dan Mila Rahayu Ningsih, perwakilan dari UIN Maulana Malik
Ibrahim, Malang (UINMA) berhasil menyabet juara kedua dengan total nilai 770.
“Acara ini
sangat bagus untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia kedepannya, yang mana
dalam hal ini ide-ide dan gagasan yang disampaikan oleh para mahasiswa bisa
dijadikan referensi oleh pemerintah dalam menyusun RKUHP yang baru.” Ujar Rexy.
Dia juga
memberikan saran untuk kedepannya dalam pelaksanaan lomba juga ditentukan juara
ketiga dan best speaker. Sehingga para peserta yang memiliki skill public
speaking yang baik namun kurang dalam penguasaan materi bisa diapresiasi
melalui kategori best speaker tersebut. (vik/isq)
0 Komentar