Protes Warnai Pemilihan Ulang Kahima HK


Antrian panjang warnai pemilihan Kahima HK
doc. Arrisalah
Arrisalahnews- Komisi Pemilu Raya Mahasiswa Distrik (Kopurwadi) Hukum Keluarga resmi mengambil keputusan melakukan pemilihan ulang dan menganulir hasil pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi (Himaprodi) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Prodi (Musprodi) sebelumnya. Pemilihan ulang tersebut dilaksanakan setelah adanya gugatan dari salah satu pihak yang menemukan adanya kekeliruan dari hasil kontestasi demokrasi tersebut.

Pemilihan ulang tersebut pun harus dimulai dari awal, pertama-tama dilakukan sosialisasi pendaftaran pada tanggal 23-25 Februari 2019 dan sidang pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang dilaksanakan Hari Senin (25/2) sore. Kemudian ditutup dengan pelaksanaan pemilihan Paslon yang dilaksanakan Hari Selasa (26/2).

Adapun yang resmi ditetapkan sebagai calon Kahima HK pada pemilihan tersebut adalah nomor urut 1 atas nama Saenal Abidin dan nomor urut 2 atas nama Wildan Fauzul Adhim.

Ada yang berbeda dari pemilihan kali ini, yakni pemilihan dilakukan dengan sistem terbuka kepada semua Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga. Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Robin, selaku Ketua Kopurwadi HK, “Pemilihan ini terbuka untuk seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum” ujarnya.
 
Acara yang dilaksanakan di samping Kantin Maqha FSH tersebut kemudian mendapat antusiasme dari mahasiswa prodi HK lintas angkatan. Awalnya acara berjalan tertib dan semua peserta mengantri dengan rapi menunggu giliran memberikan hak suara. Akan tetapi menjelang siang terjadi sedikit ketegangan ketika beberapa mahasiswa memprotes karena kertas suara habis padahal semua pemilih belum selesai menyalurkan hak suaranya. “Kami sudah menyediakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan surat suara sudah kami sediakan namun masih diambil di SEMA”  papar Ketua Kopurwadi.
 
Beberapa Mahasiswa juga memprotes pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu pelaksanaannya. Hal ini lantaran sebagaimana diumumkan dalam edaran resmi Kopurwadi yang menyatakan pemilihan dilaksanakan pukul 7.00 hingga 12.00, namun pada kenyataannya pemilihan tersebut molor dari waktu yang ditentukan.

“Pemilihan ini akan dilanjutkan ketika kertas suara masih ada, namun DPT sudah habis. SEMA hanya menyediakan 200 kertas suara karena DPT yang ditentukan memang segitu. Jadi, kami menyediakan 200 kertas suara dan sudah pas dengan jumlah DPT” terang Maskur, selaku SEMA FSH.

Beberapa pihak yang tidak terima dengan regulasi tersebut pun sempat bersitegang dengan panitia pelaksana pemilihan. Bahkan chaos pun tak dapat dihindarkan, namun ketegangan tersebut tidak berlangsung lama dan dapat diselesaikan.

Hasil akhir pemilihan tersebut dimenangkan oleh calon nomor urut 1 dengan perolehan 116 suara, sementara nomor urut 2 hanya memperoleh 70 suara dan jumlah pemilih yang golput sebanyak 14 suara.

Mengenai hasil tersebut salah satu mahasiswa berpesan agar yang terpilih kedepannya bisa membawa Prodi Hukum Keluarga kearah yang lebih baik.  Melalui pemilihan ini juga bisa dijadikan pelajaran agar kedepannya pelaksanaan pemilihan serupa bisa dilaksanakan dengan lebih profesional dan akuntabel.  (ody)

0 Komentar