Antrian panjang warnai pemilihan Kahima HK
doc. Arrisalah
Arrisalahnews-
Komisi Pemilu Raya Mahasiswa Distrik (Kopurwadi) Hukum Keluarga resmi mengambil
keputusan melakukan pemilihan ulang dan menganulir hasil pemilihan Ketua
Himpunan Mahasiswa Prodi (Himaprodi) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Prodi (Musprodi) sebelumnya. Pemilihan
ulang tersebut dilaksanakan setelah adanya gugatan dari salah satu pihak yang
menemukan adanya kekeliruan dari hasil kontestasi demokrasi tersebut.
Pemilihan
ulang tersebut pun harus dimulai dari awal, pertama-tama dilakukan sosialisasi
pendaftaran pada tanggal 23-25 Februari 2019 dan sidang pleno penetapan
Pasangan Calon (Paslon) yang dilaksanakan Hari Senin (25/2) sore. Kemudian
ditutup dengan pelaksanaan pemilihan Paslon yang dilaksanakan Hari Selasa
(26/2).
Adapun
yang resmi ditetapkan sebagai calon Kahima HK pada pemilihan tersebut adalah
nomor urut 1 atas nama Saenal Abidin dan nomor urut 2 atas nama Wildan Fauzul
Adhim.
Acara
yang dilaksanakan di samping Kantin Maqha FSH tersebut kemudian mendapat
antusiasme dari mahasiswa prodi HK lintas angkatan. Awalnya
acara berjalan tertib dan semua peserta mengantri dengan rapi menunggu giliran
memberikan hak suara. Akan tetapi menjelang siang terjadi sedikit ketegangan
ketika beberapa mahasiswa memprotes karena kertas suara habis padahal semua
pemilih belum selesai menyalurkan hak suaranya. “Kami sudah menyediakan DPT
(Daftar Pemilih Tetap) dan surat suara sudah kami sediakan namun masih diambil
di SEMA” papar Ketua Kopurwadi.
Beberapa
Mahasiswa juga memprotes pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan
ketentuan batas waktu pelaksanaannya. Hal ini lantaran sebagaimana diumumkan
dalam edaran resmi Kopurwadi yang menyatakan pemilihan dilaksanakan pukul 7.00
hingga 12.00, namun pada kenyataannya pemilihan tersebut molor dari waktu yang
ditentukan.
“Pemilihan
ini akan dilanjutkan ketika kertas suara masih ada, namun DPT sudah habis. SEMA
hanya menyediakan 200 kertas suara karena DPT yang ditentukan memang segitu. Jadi,
kami menyediakan 200 kertas suara dan sudah pas dengan jumlah DPT” terang
Maskur, selaku SEMA FSH.
Beberapa
pihak yang tidak terima dengan regulasi tersebut pun sempat bersitegang dengan panitia
pelaksana pemilihan. Bahkan chaos pun tak dapat dihindarkan, namun ketegangan
tersebut tidak berlangsung lama dan dapat diselesaikan.
Hasil
akhir pemilihan tersebut dimenangkan oleh calon nomor urut 1 dengan perolehan
116 suara, sementara nomor urut 2 hanya memperoleh 70 suara dan jumlah pemilih
yang golput sebanyak 14 suara.
Mengenai
hasil tersebut salah satu mahasiswa berpesan agar yang terpilih kedepannya bisa
membawa Prodi Hukum Keluarga kearah yang lebih baik. Melalui pemilihan ini juga bisa dijadikan
pelajaran agar kedepannya pelaksanaan pemilihan serupa bisa dilaksanakan dengan
lebih profesional dan akuntabel. (ody)
0 Komentar