doc.Arrisalah
Di Kampus UINSA 2 akan dibangun Fakultas Sosial Ilmu Politik, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, Laboratorium Saintek, Laboratorium Keagamaan dan Perpustakaan.
Ade Taufiqurrahman juga menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dibeli, karena tanah yang terdapat di sekitar lahan UINSA 2 merupakan tanah sah milik warga dan tetap milik warga, sedangkan sungai yang terdapat di depan lahan tersebut tetap dibiarkan dan nantinya akan dibangun gorong-gorong yang dijadikan saluran air dari kampus 2. Tanah yang terpisah dari lahan UINSA 2 merupakan tanah yang belum bisa dibeli, karena belum ada anggaran dana untuk membelinya, namu lahan tersebut nantinya juga akan tetap dibeli oleh UINSA.
Sistem pemilihan tender yang digunakan adalah sistem lelang, yang dimulai dari 7 Oktober sampai 27 November 2019. Proses perlelangan tersebut sudah berlangsung, namun tidak sesuai jadwal, karena pada saat pengecekan berkas-berkas terdapat salah satu berkas berupa ijazah palsu dari CV perusahaan yang mengajukan perlelangan kepada UINSA. Dana yang dibutuhkan dalam proses pembangunan adalah 488 Miliar. Sumber dana tersebut diperoleh dari SBSN PTKIN (Surat Berharga Syariah Negara Perguruan Tinggi Islam Negeri). Pembangunan gedung UINSA 2 mulai dikerjakan kurang lebih empat tahun.
Tender UINSA 2 ini jika sesuai jadwal, maka penandatanganan dilakukan pada (6/12). Namun kemarin (18/12) saat dijumpai kru Arrisalah, Ade selaku Kasubag rumah tangga menuturkan bahwa tender masih dalam masa sanggah.
“Karena ada kendala yang dari pihak Kemeterian Agama, makanya tidak sesuai dengan jadwal” ucap Ade.
Dalam pembangunan kampus 2 terdapat perbedan dengan pembangunan kampus 1, karena saat kampus 1 dibangun pihak kampus belum memiliki ANDAL (Analisis Data Lingkungan Hidup). ANDAL tersebut dikerjakan setelah bangunan UINSA jadi. Sedangkan saat pembangunan kampus 2, pihak UINSA sudah memiliki ANDAL kampus resmi yang telah selesai dan datang kemarin (18/12).
“ANDAL itu isinya rangkaian tentang gedung UINSA 2. Kalau tidak ada ANDAL, maka pembangunan akan sulit dan tidak dipermudah oleh Kementrian Agama, karena tidak ada data yang mendukung pembangunan tersubut”, lanjut Ade. “Masa pembuatan ANDAL ini selama dua tahun", tambahnya. (Fan/Ilm)
Reporter: Fani/Ilma
Editor: Fatma
0 Komentar