PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) UINSA menuai kontroversi. Hal ini lantaran dilaksanakan secara luring (luar jaringan). Tepat terlaksana di Lantai 4 FSH (Fakultas Syari’ah dan Hukum) UINSA pada tanggal (28/09), acara ini dianggap kembali menciderai hak mahasiswa dan mementingkan institusi luar.
“Saya juga ingin kuliah seperti biasanya secara luring (luar jaringan). Kok, sepertinya kampus hanya mementingkan orang luar” pungkas Siti Aisyah prodi HPI (Hukum Pidan Islam).
Amirul Mukminin salah seorang mahasiswa HPI juga mengomentari acara tersebut secara yuridis sebenarnya sudah ada Surat Edaran Rektor nomor 406 yang berisi Sterilisasi Kegiatan kampus akademik maupun non-akademik kecuali kegiatan yang disetujui satgas covid 19 UINSA.
Rijalul Faqih, satgas Covid-19 UINSA menjelaskan kepada Aliansi DEMA Uinsa (26/09) “Kami memang mempunyai target dari atasan untuk menghasilkan uang pemasukan untuk kampus, sehingga kami menyewakan tempat kepada orang luar untuk melaksanakan kegiatan dalam kampus agar target kita tetep tercapai” ucapnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah dan Hukum Fahmi juga mengomentari adanya pelaksanaan tersebut yang tidak jauh dari peran Satgas Covid 19 Uinsa.
“Yang perlu diperjelas lagi adalah kebijakan dari Ketua Gugus Covid-19 UINSA. Sudah 2 kali terjadi kegiatan non akademik yang melanggar kebijakan pada SE 406 Th 2020. Di samping itu, banyak kegiatan offline mahasiswa yang di tolak oleh ketua gugus covid-19 UINSA. Hal ini atas dasar masa pandemi. Perlu adanya evaluasi kembali tentang konsistensi dan profesionalitasnya mengenai wewenang dalam tugas SATGAS Covid-19 UINSA” tegasnya.
Kendati demikian, Dekan FSH UINSA belum memberikan pernyataan sikap terkait keadaan ini.(dy)
0 Komentar