Penulis ingin melanjutkan pembahasan tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UINSA yang hanya dilaksanakan selama dua hari. Kebijakan ini terbilang abnormal dari tahun-tahun sebelumnya, yang diselenggarakan selama tiga hari. Tahun ini hanya dua hari, itupun pada hari kedua bertepatan dengan hari Raya umat muslim yaitu Hari Jum’at.
Kemarin penulis sudah menyinggung PBAK UINSA 2021 aspek efesiensi waktu, dan pelaksanaannya. Pada investigasi saya kali ini, penasaran mengenai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) PBAK 2021 yang begitu sulit diakses.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
sendiri merupakan perkiraan biaya yang nantinya akan dipergunakan untuk
pelaksanaan suatu kegiatan baik kegiatan. Beberapa kegiatan semisal proyek
ataupun event/acara, perencanaan anggaran merupakan dokumen yang wajib ada
untuk melihat kisaran besaran biaya yang akan digunakan. Perencanaan perlu
dicatat untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan sehingga keuangan lebih
terarah dan terkonsep, besaran biaya diperkirakan tentunya tergantung dari estimasi waktu pelaksanaan,
pemateri, sewa alat dan konsumsi dll.
Begitu pula RAB, yang
dikeluarkan oleh pihak rektorat UINSA
untuk pelaksanaan RAB 2021 baru-baru ini sudah dilaksanakan. Mengingat
pelaksanaannya diselenggarakan secara
online, tentunya itu juga akan memangkas besaran RAB yang dikeluarkan dari
biasanya. Bahkan bisa jadi RAB nya tidak sampai separuh dari besaran
biaya yg digelontorkan, ini hanya hipotesa penulis, karena memang dari
panitia penyelenggara atau jajaran birokrasi kampus masih enggan, mempublikasi
kepada mahasiswa.
Persoalan ini sangat krusial
sebab penulis sendiri selah satu panitia dari pihak mahasiswa, PBAK kemarin
konsumsi tidak ada: air dan makanan ringan para peserta PBAK membeli sendiri,
yang seharusnya fasilitasi itu disediakan oleh kampus. Fasilitas dari kampus
terhadap panitia begitu minim, lalu anggaran konsumsi penitia teknis PBAK
kemana ?
Setelah penulis diskusi
menghubungi pihak Payung Advokasi Mahasiswa (PAM), sebagai wadah yang menaungi
hak-hak mahasiswa, PAM menyatakan bahwa ketidaktransparan pihak kampus
dalam anggaran dana PBAK sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, dan saat
ini tetap dilanjutkan oleh birokrasi.
‘kami minta pihak terkait
untuk segera mempublikasikan transparansi anggaran dan RAB pelaksanaan PBAK’ ucap
Ery Mahmudi selaku ketua PAM dengan nada
Jengkel.
Pihaknya menilai bahwa kampus
kita tidak boleh terus-terusan begini, karena keterbukaan informasi publik di
jamin oleh konstitusi, dalam UU Nomer 14 Tahun 2008. Pasal 2 (1) Setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik jo pasal (3) Setiap Informasi Publik harus dapat
diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana.
UINSA sebagai Institusi publik
sejatinya harus patuh dan taat terhadap regulasi yang ada, karena kampus bukanlah
milik birokrasi tapi milik kita Bersama. Maka tidak perlu pihak birokrat
menutup diri mengenai keterbukaan Informasi anggaran PBAK.
“Kampus adalah institusi
publik, seharusnya mahasiswa terbuka dalam mengakses informasi mengeni
RAB PBAK” Lanjut lelaki yang kerap disapa Ery itu.
Keterbukaan Rancangan Anggaran PBAK, meminimalisir penafsiran liar terhadap pihak penyelenggara maupun
birokrasi kampus, penafsiran liar ini bisa saja lahir dari mahasiswa, jika pihak birokrasi masih enggan mempublis kepada mahasiswa, penulis
khususnya PAM, meminta kepada pihak birokrat supaya memberikan data
transparansi rancangan anggaran dasar (RAB) PBAK 2021.
Oleh : DanDinDun
Editor : Hera
0 Komentar