Menjelang Praktikum Kepenghuluan,
seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam mendapatkan Pembekalan Praktikum
Kepenghuluan di Aula Lantai 4 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum Pada Selasa, 30
Agustus 2022, serta turut ikut mengkampanyekan program gerakan 3S (Stop
Pernikahan Anak, Stop Pernikahan Sirri Dan Stop KDRT). Kepala Program Studi Hukum
Keluarga Islam, Dr. Holilur Rochman, MHI menghimbau bahwa hal tersebut menjadi
tugas bersama-sama. Beliau mengharapkan Produk dari Praktikum Kepenghuluan yang
dilaksanakan pada tanggal 7-21 September 2022 yang kurang lebih dua minggu ini dapat
memiliki jangkauan yang luas. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis output
berupa laporan yang harus dibuat oleh mahasiswa. Antara lain berupa Artikel
dan kegiatan di media sosial seperti poster ataupun video Tiktok. Mahasiswa
juga secara serentak diminta untuk membagikan Twibbon dan Poster Gerakan 3S di
akun media sosial masing-masing mahasiswa.
Ibu Suqiyah Musyafa'ah selaku
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di dalam sambutannya mengharapkan bahwa Mahasiswa
Hukum Keluarga Islam dapat menangkap fenomena yang terjadi di KUA tempat
masing-masing mahasiswa melaksanakan praktikum.
“Sama-sama SH (Sarjana Hukum)
tetapi ada yang membedakan antara produk UIN dan bukan Produk UIN. Yang penting
adalah penguasaan terhadap ayat-ayat Alquran dan Hadis. SH UIN adalah SH plus
karena menguasai ilmu syariah. Yang bergelar SH menjadi hakim, menguasai dan
menyelesaikan masalah-masalah hukum. Kebanyakan alumni Ahwalus Syakhsiyah
di Peradilan Agama. Selain praktik PA juga dikuatkan di kompetensi kepenghuluan
atau KUA. Bu Eka hari ini nanti operator di KUA,” tambah Ibu Suqiyah.
Beliau mengucapkan selamat kepada
mahasiswa karena sudah sampai kepada semester tujuh dan diharapkan nantinya dapat
menyelesaikan tugas akhir setelah menyelesaikan Praktikum Magang di KUA. Beliau
juga menghimbau bagi mahasiswa yang berkesempatan PPL di sana berkonsultasi
banyak hal.
Selain itu, dalam rangka membekali
mahasiswa, setiap rabu malam didampingi oleh Pak Holilur (Kaprodi) mahasiswa
dapat mengikuti ngaji Fiqih Munakahat secara daring. Karena sumber
pertimbangan hakim adalah fikih klasik terbaru, maka ada pendekatan mubadalah
yang penting di kuasai oleh Mahasiswa Ahwalus Syakhsiyah (Saat ini
menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam).
PEMATERI PERTAMA
doc. arrisalah |
Pemateri pertama pada acara tersebut diisi oleh Dr. Naho'i MHI. Beliau merupakan seorang Komisioner Komnas Perempuan dan di moderatori oleh Bapak Muhammad Nur Hadi. Doktor Naho’i mengatakan ayat mengenai ibadah yang lain tidak sebanyak dan serinci ayat-ayat mengenai pernikahan.
“Hanya ada tiga atau empat ayat
soal haji, dan diurus oleh dinas haji yang luar biasa di indonesia. Ayat tentang
shalat ada sedikit. Ayat tentang zakat tidak banyak. Ibadah yang dianggap
penting bahkan tidak banyak diatur dalam alqur'an. Ayat yang mengatur tentang
perkawinan, khitbah, melamar itu diatur dalam Alquran. Ruju' juga diatur dalam
perkawinan didalam Surat Albaqarah, Annisa, Attalaq, mengapa ayat tentang
perkawinan diatur dalam alqur'an sampai detail? maka sebenarnya Penghulu
dipundaknya membawa ratusan ayat Alquran, ”
Hemat beliau, Program HKI ini
penting dan ada misi rahmatan lil alamin. Akan terwujud kalau rumah tangga itu
ada rahmah. Membawa misi besar rahmatan lil alamin tp ada sisi rahmah dr
mawaddah warahmah.
Beliau mengatakan bahwa dinamika
rumah tangga dimulai dari alam pikiran. Fiddini wal fikri wal wa'I, Fil
kharij wal waqi. Beliau mengatakan bahwa problem keluarga dimulai dari pikiran
dan kesadaran kemudian turun kedalam realitas kehidupan kita. Ada masalah dalam
cara pandang pemikiran dan kesadaran. Misalkan beberapa madzhab mengatakan tidak
wajib bagi istri untuk hikmat kepada suami. hal ini berbeda dengan madzhab Imam
Ahmad yakni mengerjakan amal yang menjadi kebiasaan tradisi. namun faktanya di
masyarakat praktiknya tidak sesuai kepada fikih.
“Fiqihnya bilangnya kewajiban
laki-laki tetapi praktiknya perempuan. Didalamnya kenapa tidak patuh kepada fikih?
Dengan perubahan sosial sekarang, dalam ekonomi lebih kaya dari suaminya tidak
dibarengi dengan perubahan paradigma. maka hal inilah yang menjadi akar
perceraian. Kenapa laki-laki menjadi qawwam (pemimpin) istrinya? Karena
suami memberikan nafkah. Ketika suami tidak memberi nafkah maka tidak wajib
menjadi qawwam. Qiwwamah menjadi hilang ketika suami lengah dan
enggan menafakahkan harta kepada istrinya. Ketik tafdhil dan infaq tidak
ada maka bisa hilang. Apakah perkawinan itu tetap dengan relasi antara pimpinan
dan masyarakatnya? Mitra atau pimpinan dan bawahan? Hubungan tidak setara. Apakah
pandangan Ghozali tekstual? tidak. Sedang nyari apa?”
“Demikian juga cara pandang
perempuan mencari suami pendamping, pemberi nafkah atau mencari tulang rusuk yg
hilang. Alqiwwamah dalam Alquran tidak berarti pemimpin tetapi bermakna mas'uliyatun
yang artinya adalah pertanggungjawaban. Tergantung pada kapasitas dari orang perorang.
Orang yang menjadikannya sebagai penguasaan. Maka keluar dari penguasaan itu.”
lanjutnya.
Relasi antara Suami dan Istri
juga menimbulkan penerimaan Hak dan dan Pemberian kewajiban yang tidak
seimbang. Beliau mengutip Matan Farhul Qarib mengenai pernikahan,
“Yang pertama Nikah disunnahkan bagi orang yg membutuhkan, bagi laki-laki yang ingin. Yang kedua Bagi laki-laki merdeka menikah lebih dari satu. Tidak berhenti disitu. Tapi menariknya, fikih munakahat ke dalam konsep islam yang sesungguhnya membangun perspektif islam tentang perkawinan.
Kemudian beliau menyebutkan
contoh pandangan lain mengenai persoalan yang lain di dalam fikih, memiliki
anak adalah hak anak laki-laki dan diperbolehkan 'azl tanpa seizin istri
dikarenakan anak adalah hak suami dan seksualitas adalah kewajiban suami hak
istri. Maka dengan pendekatan alquran hadis, mahasiswa dapat mengkritik hal
tersebut di dalam skripsi. Demikian juga
anak angkat sejak kecil dianggap anak dan dikawinkan. Apakah itu hasil perzinahan
yg tidak istilhaq? Walinya tidak ada. Madzhab hanafi membolehkan ibu yang
mengawinkan. Beliau mengatakan bahwa undang-undang perkawinan harus direvisi karena dalam fikih pasti ada kecualinya.
Beliau juga memberi pandangan
lain mengenai persoalan di masyarakat yang dapat dijadikan judul skripsi.
“Sebelum perkawinan, hamil
duluan, bagaimana penanganan kua saat berhadapan dengan perempuan-perempuan hamil,
walinya tidak ada, anak angkat sejak kecil hasil zinah, istilhaq, ayah tidak
setuju pada pernikahan, perkawinan anak,
paksa, sirri, sikap penghulu ketika berhadapan dg masalah itu.”
Boleh juga mengenai dampak KDRT fisik pada rumah tangga atau saat menikah tiba-tiba
dicerai paksa yang seharusnya mendapatkan Mut'ah. “Qanun mut'ah pasca
perceraian. Dipoligami tanpa izin, dapat didalami, dihadapkan kepada nusyuz fiqih.
Analisis waqai, penghulu KUA disambungkan kepada fiqih kita kemudian didialogkan.
Bagaimana teks yg kita punya, paradigma fikih seharusnya dibuat seperti apa. arus
responsif kesalingan dll, namun terjun di masyarakat itu mentah, maka bagaimana
cara agar kita bisa andil terhadap paradigma.
Peran penghulu penting didalam masyarakat. bahwa penghulu lah
yang ditugasi oleh negara yang bisa masuk ke pintu-pintu masyarakat. Beliau
menyayangkan peran penghulu dalam masyarakat diisi oleh dai atau penceramah
yang memberikan nasihat perkawinan dalam Bimwin (Bimbingan Pra Nikah). Penghulu
sudah dilatih kesetaraan memiliki pengetahuan mengenai nasihat perkawinan dan
seringnya diambil oleh dai yang tidak memiliki perspektif.
PEMATERI KEDUA
Materi yang kedua diisi oleh Ibu Eka Harini Zuliati, SHI.
beliau adalah operator KUA Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Beliau
membahas mengenai Administrasi dan Digitalisasi di lingkungan KUA. Dalam
pelayanannya KUA mempunyai situs
registrasi online yaitu Simkah. Situs ini sudah ada sejak tahun 2015. Bagi Calon Pengantin yang ingin mendaftarkan Pernikahannya dapat secara mandiri
mengakses Simkah kemudian menyerahkan berkas di KUA antara lain Akta kelahiran,
KTP, KK, Ijazah, Akta Cerai. Pemberkasan
dibawa oleh pak mudin. Jadwal untuk meneliti, antara KTP dengan ijazah berbeda baru dilakukan pemeriksaan di kolom SOP Penerbitan rekomendasi nikah. Model pendaftaran
diberi keterangan setelah terjadinya rujuk dibawa ke PA,
“intinya barter atau tukar akta cerai digantikan dengan buku nikah di pengadilan. Setelah rujuk tukar akta cerai digantikan dengan buku nikah yg pertama atau register Nikah. Ada juga istilah Rekomendasi nikah yaitu pindah nikah, Misalnya Tujuannya ke KUA kecamatan perempuan. Buku nikah bisa diterbitkan kalau hilang dari polisi. Kalau rusak, bawa buku yg rusak sehingga masih ada buku registernya. Taukil wali bil kitabah itu bikin surat, karena dibuku nikah jadinya wali nasab bukan wali hakim. Nikah dengan orang luar negeri dapat dari kedutaan masing-masing. Praktik mengisi data di Simkah pendaftaran sendiri sepuluh hari masa kerja.”
Di penghujung acara dibuka sesi pertanyaan kepada pemateri untuk mahasiswa yang hadir. Mahasiswa menanyakan terkait persoalan perizinan pencatatan perkawinan beda agama, Dr. H. Naho'i, MHI menanggapi hal tersebut bahwa selagi terdapat hukum fikih yang membolehkan, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan ruang pencatatan nikah.
“Mengenai pernikahan Beda agama, ada upaya, kalau ada orang muslim dan muslimah kawin beda agama, kalau fikih masih memberikan ruang, negara memberikan hak-hak untuk mencatat itu. Persoalannya berani atau tidak. Mencatat administrasi memenuhi tanggung jawab sebagai negara. Termasuk perkawinan beda agama. Selagi fikih menyediakan, tugas negara menyediakan atau mencatat. Hasil turun dilapangan ditanya apa sih sesungguhnya kebutuhan masyarakat. Apa solusinya. itu dinamakan paradigma resiprokal.” pungkasnya. (HF)
0 Komentar