Ditulis oleh : Darco
Editor : Arby
Perpustakaan mangkrak di UINSA | Sumber: Gentayu.id |
UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan salah satu Perguruan Tinggi Islam terbaik di Jawa Timur saat ini. Selain fasilitas yang lengkap, UIN Sunan Ampel dikenal dengan karya jurnal ilmiahnya yang terbaik, tidak hanya diakui di Jawa Timur saja tapi juga se-Indonesia. Tidak hanya itu, UIN Sunan Ampel Surabaya mempunyai jurusan yang paling banyak diminati oleh calon mahasiswanya, antara lain Psikologi, Manajemen, Ilmu komunikasi, dan Hukum. Bukti bahwa UIN Sunan Ampel Surabaya mempunyai prestasi yang cukup gemilang antara lain, juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah Qur’an di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 27-28 April 2019 dan Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat nasional di Universitas Trisakti pada tanggal 04 Juni 2021. Akhir-akhir ini pun Ma’had UINSA meraih juara umum Lomba Musabaqah Ilmiah pada Pagelaran Musyawarah Nasional Mudir dan Musabaqah Ilmiah Ma’had PTKIN X se-Indonesia di Bandung pada tanggal 7-9 Agustus 2023.
Namun, dengan segenap gemerlap prestasi yang didapatkan oleh UIN Sunan Ampel Surabaya apakah sarana atau prasarana yang diberikan oleh kampus sudah bisa dirasakan oleh semua civitas akademik? Banyak pertanyaan yang sulit dijawab oleh birokrat kampus, seakan-akan birokrat kampus ingin menutupi bangkai yang sudah lama dicari oleh agent of change. Baru kemarin kita dikagetkan dengan informasi surat pernyataan dan tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) dibuat tanpa pertimbangan ulang, sehingga membuat calon mahasiswa baru UIN Sunan Ampel Surabaya tertekan dan berpikir-pikir untuk melanjutkan pendidikannya di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Padahal, pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan“. Adanya fenomena dengan mahalnya biaya pendidikan, membuat hak warga negara untuk mendapat pendidikan begitu sulit didapatkan, lantaran biaya pendidikan yang mahal. Berbagai permasalahan mengenai mahalnya biaya pendidikan, seharusnya muncul sebuah solusi dari pemerintah atau birokrat kampus dengan adanya pertimbangan ulang mengenai UKT calon mahasiswa baru di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Belum berhenti disitu, informasi prasarana tentang adanya indikasi korupsi pada proyek pembangunan gedung perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya yang mangkrak dari tahun 2017 sampai sekarang. Anggaran proyek pembangunan gedung perpustakaan yang begitu besar namun pembangunan yang belum terselesaikan menjadi sebuah persoalan yang tengah dihadapi oleh pihak kampus.
Apakah dalam proses pembangunan gedung perpustakaan yang megah ini ada indikasi korupsi yang dilakukan birokrat kampus? ini patut dicurigai oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dilakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan gedung perpustakaan yang mangkrak dari tahun 2017 sampai sekarang. Namun, kejanggalan demi kejanggalan semakin terlihat, tidak ada transparansi dalam tender pekerjaan konstruksi padahal itu sangat diperlukan untuk terwujudnya suatu penawaran terbaik dengan melalui prosedur yang bersifat terbuka dan transparan. Lantas sampai kapan birokrat kampus berdiam diri melihat bangunan yang megah dan menjadi simbol kampus belum terselesaikan?
Tak kalah menarik untuk disorot, prasarana yang dijadikan ladang bisnis oleh birokrat kampus dengan biaya penyewaan yang fantastis dan tidak masuk akal bagi kalangan mahasiswa/mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya yang mau mengadakan proses kreatif dalam bentuk seminar, pementasan teater, musik, dsb. Padahal, standar prasarana gedung yang diberikan oleh kampus bisa menunjang para mahasiswa/mahasiswi untuk berkembang dan berkreatif. Apakah dengan begitu birokrat kampus sedang mencoba membuka ladang basah barunya setelah pengadaan bangunan perpustakaan yang gagal dilanjutkan?
Bagaimana jika ditemukan sarang-sarang tikus yang banyak dalam praktik korupsi di kampus islam? Mengapa birokrat kampus melakukan banyak sekali praktik korupsi di dalam dunia pendidikan? pertanyaan-pertanyaan konyol itu jika terjadi di kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. Apakah kita tidak malu mempunyai birokrat kampus yang rakus dalam praktik korupsi?
0 Komentar