Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan di FSH, Wadek I: Kegiatan Kemahasiswaan Tetap Utuh

 

Gedung FSH UINSA | Foto: Dokumentasi Arrisalah

Arrisalah— Sabtu, (15/03/25) Menyesuaikan dengan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2025, pada tanggal 22 Januari 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkan surat nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025 pada 14 Februari 2025. Surat ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam surat nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 pada tanggal 11 Februari 2025.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, Ditjen Pendis menetapkan total penghematan untuk Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp.10.093.093.984.000., (Sepuluh Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) pun ikut terdampak, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga mengalami penyesuaian anggaran.

Berdasarkan lampiran keempat dalam surat Ditjen Pendis nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025 tentang Kuota Efisiensi Belanja pada PTKIN, UIN Sunan Ampel Surabaya mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp.104.392.081.000., (Seratus Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). Setelah sebelumnya sejumlah, Rp.417.798.061.000., (Empat Ratus Tujuh Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Kebijakan efisiensi anggaran ini memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun 2025. Muhammad Ad Waul Khaq, selaku Ketua DEMA FSH UINSA menyoroti bahwa berkurangnya subsidi dari pemerintah dapat mendorong universitas mencari sumber pemasukan alternatif, salah satunya melalui penyesuaian UKT. Jika hal ini benar terjadi, mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, akan merasakan dampaknya secara langsung.

Selain itu, menurutnya, pemangkasan anggaran bisa mengurangi kuota beasiswa KIP-K, sehingga mahasiswa yang bergantung pada bantuan ini akan kesulitan melanjutkan kuliah. “Kalau penerima beasiswa dikurangi, bakal makin banyak mahasiswa yang kesulitan bayar kuliah, bahkan bisa sampai berhenti di tengah jalan,” ujar Ad Waul Khaq.

Ad Waul Khaq menambahkan apabila efisiensi anggaran ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pendidikan di fakultas syariah terutama jika pemotongan anggaran berdampak pada pengadaan sarana dan prasarana akademik.

"Terhitung hingga saat ini, kami mulai merasakan dampaknya, seperti penggunaan fasilitas kampus yang sekarang dikenai biaya, padahal sebelumnya bisa kami akses secara gratis," lanjutnya.

Hal serupa juga dikeluhkan Aaliyah selaku mahasiswa, ia menceritakan jika waktu pemakaian kelasnya sempat dikurangi. Aaliyah juga mengeluhkan mengenai jam kuliah sore yang diminta untuk cepat diselesaikan oleh Office Boy (OB) pada pukul 17.00 WIB saat perkuliahan di luar bulan Ramadhan mendahului jadwal yang seharusnya berakhir pada pukul 17.40 WIB.

Nurul Asiya Nadhifah, M.H.I., selaku Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum, menanggapi keresahan dari DEMA, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana kenaikan UKT.

"Kalau sampai saat ini, saya belum mendengar adanya kenaikan. Lagipula, negara sudah memberikan kepastian. Kementerian Agama sendiri menjamin kalau beasiswa pendidikan tidak terpengaruh," Wadek II.

Beliau juga menambahkan jika pemangkasan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan mahasiswa sehingga anggaran untuk aktivitas kemahasiswaan tetap utuh. Beliau mengaku telah melakukan kordinasi dengan Wadek III untuk tidak melakukan pemotongan atau efisiensi terkait kegiatan kemahasiswaan yang sifatnya penting dan bermanfaat.

"Praktikum dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi mahasiswa tetap tersedia. Efisiensi hanya diterapkan pada kegiatan yang tidak terlalu berdampak langsung kepada mahasiswa," terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I, Dr. H. Mohammad Arif, M.A., juga menegaskan bahwa mahasiswa tak perlu khawatir dengan efisiensi anggaran ini. “Mahasiswa tidak terdampak efisiensi anggaran sama sekali, insyaallah tidak terdampak,” Wadek I.

Lebih lanjut, Wadek I turut menanggapi terkait jam perkuliahan yang dikurangi di luar jadwal perkuliahan ramadhan. Menurutnya, secara normatif aturan tersebut tidak pernah diteruskan secara resmi.

“Kemarin mungkin hanya kesalahpahaman dari pihak OB yang menerima instruksi yang belum kami ketahui, sehingga salah satu mata kuliah harus diakhiri lebih awal. Namun, setelah rapat, kami menegaskan bahwa perkuliahan tetap berlangsung hingga pukul 17.40 WIB karena itu adalah hak mahasiswa yang tidak boleh dikurangi,” ujarnya.

Beliau menjelaskan jika efisiensi hanya diperuntukkan untuk hal-hal yang menyangkut fakultas.

“Satu-satunya yang tidak dikurangi ya kegiatan UKM sama SALC karena sudah berjalan, kalau ICOSLAW kan belum jadi, ya kita batalkan,” tambahnya.

Beberapa kegiatan fakultas yang terkena dampak efisiensi disampaikan oleh Wadek I dan Wadek II, diantaranya adalah International Conference, Kemahiran Membaca Kitab Kuning, ICOSLAW, dan ISO.

Nurul Asiya Nadhifah mengimbau para mahasiswa untuk melaporkan hal-hal yang dirasa kurang, seperti fasilitas yang harus diperbaiki atau mungkin di ganti. “Nanti kalau ada keluhan apa-apa yang kemudian itu Anda anggap tidak sesuai, ya silahkan saja dilaporkan ke kita, nanti kita benahi,” jelas Nurul.

Sebagai penutup, beliau juga berpesan kepada UKM karena anggarannya tidak terdampak, diharapkan dana yang tersedia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan segera digunakan. Beliau lebih lanjut, berpesan baik dosen maupun mahasiswa diimbau untuk berhemat dalam menggunakan fasilitas yang ada agar sesuai kebutuhan, serta sarana yang tersedia harus dijaga dengan lebih baik.

"Kita harus hemat air, harus hemat listrik, terus penjagaan sarana yang sudah ada ini harus ditambah penjagaannya. Karena itu hal-hal kecil tapi kan berdampak." Ucapnya.(Izza, Raka)


Editor: Alfian Muslim

0 Komentar