![]() |
Gedung FSH UINSA | Foto: Dokumentasi Arrisalah |
Arrisalah— Sabtu, (15/03/25) Menyesuaikan
dengan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2025, pada tanggal 22 Januari 2025,
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkan surat nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025
pada 14 Februari 2025. Surat ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang
tercantum dalam surat nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 pada tanggal 11 Februari
2025.
Sebagai
bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, Ditjen Pendis menetapkan total
penghematan untuk Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp.10.093.093.984.000.,
(Sepuluh Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan
Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri
(PTKIN) pun ikut terdampak, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga
mengalami penyesuaian anggaran.
Berdasarkan
lampiran keempat dalam surat Ditjen Pendis nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025
tentang Kuota Efisiensi Belanja pada PTKIN, UIN Sunan Ampel Surabaya mengalami
efisiensi anggaran sebesar Rp.104.392.081.000., (Seratus Empat Miliar Tiga
Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). Setelah
sebelumnya sejumlah, Rp.417.798.061.000., (Empat Ratus Tujuh Belas Miliar Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
Kebijakan
efisiensi anggaran ini memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan kenaikan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun 2025. Muhammad Ad Waul Khaq,
selaku Ketua DEMA FSH UINSA menyoroti bahwa berkurangnya subsidi dari
pemerintah dapat mendorong universitas mencari sumber pemasukan alternatif,
salah satunya melalui penyesuaian UKT. Jika hal ini benar terjadi, mahasiswa,
terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, akan merasakan dampaknya
secara langsung.
Selain
itu, menurutnya, pemangkasan anggaran bisa mengurangi kuota beasiswa KIP-K,
sehingga mahasiswa yang bergantung pada bantuan ini akan kesulitan melanjutkan
kuliah. “Kalau penerima beasiswa dikurangi, bakal makin banyak mahasiswa yang
kesulitan bayar kuliah, bahkan bisa sampai berhenti di tengah jalan,” ujar Ad
Waul Khaq.
Ad
Waul Khaq menambahkan apabila efisiensi anggaran ini dikhawatirkan akan
menurunkan kualitas pendidikan di fakultas syariah terutama jika pemotongan
anggaran berdampak pada pengadaan sarana dan prasarana akademik.
"Terhitung hingga saat ini, kami mulai
merasakan dampaknya, seperti penggunaan fasilitas kampus yang sekarang dikenai
biaya, padahal sebelumnya bisa kami akses secara gratis," lanjutnya.
Hal
serupa juga dikeluhkan Aaliyah selaku mahasiswa, ia menceritakan jika waktu
pemakaian kelasnya sempat dikurangi. Aaliyah juga mengeluhkan mengenai jam
kuliah sore yang diminta untuk cepat diselesaikan oleh Office Boy (OB)
pada pukul 17.00 WIB saat perkuliahan di luar bulan Ramadhan mendahului jadwal
yang seharusnya berakhir pada pukul 17.40 WIB.
Nurul
Asiya Nadhifah, M.H.I., selaku Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum, menanggapi
keresahan dari DEMA, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana
kenaikan UKT.
"Kalau
sampai saat ini, saya belum mendengar adanya kenaikan. Lagipula, negara sudah
memberikan kepastian. Kementerian Agama sendiri menjamin kalau beasiswa
pendidikan tidak terpengaruh," Wadek II.
Beliau
juga menambahkan jika pemangkasan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap
kegiatan mahasiswa sehingga anggaran untuk aktivitas kemahasiswaan tetap utuh.
Beliau mengaku telah melakukan kordinasi dengan Wadek III untuk tidak melakukan
pemotongan atau efisiensi terkait kegiatan kemahasiswaan yang sifatnya penting
dan bermanfaat.
"Praktikum
dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi mahasiswa tetap tersedia. Efisiensi
hanya diterapkan pada kegiatan yang tidak terlalu berdampak langsung kepada
mahasiswa," terangnya.
Senada
dengan hal tersebut, Wakil Dekan I, Dr. H. Mohammad Arif, M.A., juga menegaskan
bahwa mahasiswa tak perlu khawatir dengan efisiensi anggaran ini. “Mahasiswa
tidak terdampak efisiensi anggaran sama sekali, insyaallah tidak terdampak,” Wadek
I.
Lebih
lanjut, Wadek I turut menanggapi terkait jam perkuliahan yang dikurangi di luar
jadwal perkuliahan ramadhan. Menurutnya, secara normatif aturan tersebut tidak
pernah diteruskan secara resmi.
“Kemarin
mungkin hanya kesalahpahaman dari pihak OB yang menerima instruksi yang belum
kami ketahui, sehingga salah satu mata kuliah harus diakhiri lebih awal. Namun,
setelah rapat, kami menegaskan bahwa perkuliahan tetap berlangsung hingga pukul
17.40 WIB karena itu adalah hak mahasiswa yang tidak boleh dikurangi,” ujarnya.
Beliau
menjelaskan jika efisiensi hanya diperuntukkan untuk hal-hal yang menyangkut
fakultas.
“Satu-satunya
yang tidak dikurangi ya kegiatan UKM sama SALC karena sudah berjalan, kalau
ICOSLAW kan belum jadi, ya kita batalkan,” tambahnya.
Beberapa
kegiatan fakultas yang terkena dampak efisiensi disampaikan oleh Wadek I dan
Wadek II, diantaranya adalah International Conference, Kemahiran Membaca
Kitab Kuning, ICOSLAW, dan ISO.
Nurul
Asiya Nadhifah mengimbau para mahasiswa untuk melaporkan hal-hal yang dirasa
kurang, seperti fasilitas yang harus diperbaiki atau mungkin di ganti. “Nanti
kalau ada keluhan apa-apa yang kemudian itu Anda anggap tidak sesuai, ya
silahkan saja dilaporkan ke kita, nanti kita benahi,” jelas Nurul.
Sebagai
penutup, beliau juga berpesan kepada UKM karena anggarannya tidak terdampak,
diharapkan dana yang tersedia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan segera
digunakan. Beliau lebih lanjut, berpesan baik dosen maupun mahasiswa diimbau
untuk berhemat dalam menggunakan fasilitas yang ada agar sesuai kebutuhan,
serta sarana yang tersedia harus dijaga dengan lebih baik.
"Kita harus hemat air, harus hemat listrik, terus penjagaan sarana yang sudah ada ini harus ditambah penjagaannya. Karena itu hal-hal kecil tapi kan berdampak." Ucapnya.(Izza, Raka)
Editor: Alfian Muslim
0 Komentar